Bhinneka Tunggal Ika Jadi Fondasi RUU Masyarakat Adat

12-09-2017 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi DPR RI masih menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Penyempurnaan tersebut melalui rapat harmonisasi dengan mendengarkan paparan tim ahli mengenai hasil pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang mengenai masyarakat adat. Baleg telah meminta tim ahli untuk melakukan penyempurnaan secara komprehensif. 

 

Rapat harmonisasi ini dipimpin Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo. Dia menyampaikan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk melakukan penyempurnaan atas hasil kajian pengharmonisasian RUU tentang Masyarakat Adat, sesuai masukan atau pandangan dari para anggota Badan Legislasi. Dia menambahkan penyempurnaan dari tim ahli dan pendalaman dari beberapa anggota dapat dilihat dari aspek substansi.

 

"Gagasanya saya kira penting untuk diperhatikan dan diakomodasikan dalam rumusan-rumusan yang bisa memperkaya dan membuat lebih sempurna dalam Rancangan Undang-Undang ini," jelasnya di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). 

 

Fraksi Partai NasDem sebagai pengusul RUU ini, diwakili oleh anggota Baleg M. Luthfi A Mutty menyampaikan, Bhinneka Tunggal Ika menjadi fondasi RUU Masyarakat Adat. Menurutnya Bhinneka Tunggal Ika adalah wawasan kebangsaan Indonesia, ada dalam tataran konsep dan teori, ada dalam pikiran kewarganegaraan. Masyarakat hukum adat adalah kongkritisasi dari wawasan kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. 

 

"Jadi kita tidak mungkin bicara Bhinneka Tunggal Ika kalau kita mengabaikan masyarakat adat ini. Itu adalah fondasi Bhinneka Tunggal Ika. Inilah yang mendorong kami kenapa mengajukan dalam prolegnas," ujar Luthfi yang didampingi anggota Fraksi Nasdem Hamdhani. 

 

Disisi lain, tim ahli RUU Masyarakat Adat menyarankan untuk judul RUU ini perlu dikaji kembali dalam forum rapat panja. Selain itu disampaikan juga penggunaan masyarakat adat ini lazimnya berbeda dengan Peraturan Undang-Undang yang lain. Peraturan Undang-Undang yang lain umumnya menggunakan frase masyarakat hukum adat. (eko) foto:runi/hr.

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...